Antisipasi Rabies, Pemko Payakumbuh Keluarkan Surat Edaran

    Antisipasi Rabies, Pemko Payakumbuh Keluarkan Surat Edaran
    Surat Edaran Pemko Payakumbuh nomor ED/07/WK-PYK/2023 tertanggal 12 Oktober 2023.

    Payakumbuh – Guna mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran nomor ED/07/WK-PYK/2023 tertanggal 12 Oktober 2023.

    Pj Wako Payakumbuh Jasman mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan karena adanya peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).

    “Ini merupakan langkah kita untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan rabies. Sehingga masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya, ” katanya, Kamis (12/10/2023).

    Edaran ini, sambung Jasman juga berdasarkan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2016 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies serta Peraturan Walikota Payakumbuh nomor 50 tahun 2018.

    Terdapat sejumlah poin yang dibubuhkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang dapat menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera, dan lainnya untuk memelihara di dalam pekarangan rumah dan mengandangkan atau mengikatnya agar tidak berkeliaran dijalan umum, ditempat-tempat umum dan memakai alat perlengkapan pengamanan.

    Selanjutnya, pemilik hewan bertanggungjawab atas kesejahteraan hewan peliharaannya yakni diberi makan dan minum, diikat dan tidak dilepas liarkan.

    “Ketiga, pemilik hewan harus memvaksin rabies hewan peliharaannya di Puskeswan, di Kelurahan pada saat vaksinasi rabies masal, dokter hewan dan/atau klinik hewan berizin satu kali dalam satu tahun, ” tulisnya dalam edaran tersebut.

    Masyarakat juga diminta untuk menghindari gigitan HPR dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur atau hewan yang baru melahirkan.

    “Apabila terjadi gigitan harus melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 sampai 15 menit, selanjutnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut, ” katanya.

    Jika terdapat kasus gigitan agar segera dilaporkan ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan kelurahan untuk dibuatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.

    “Tim Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dibentuk oleh Walikota akan melaksanakan penangkapan dan pemusnahan terhadap anjing liar dan yang dibiarkan berkeliaran, ” katanya.

    Dia berharap dengan edaran yang dikeluarkan ini masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang dapat menularkan rabies.

    “Semoga masyarakat kita lebih waspada sehingga nantinya tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh, ” pungkasnya.(*).

    payakumbuh sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Ditabuh! Kota Payakumbuh Cari LPM Terbaik...

    Artikel Berikutnya

    Pengurus Karang Taruna se-Kota Payakumbuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu

    Ikuti Kami